Notification

×

Iklan

2 Nelayan asal Aceh Kurir 1 Kg Kokain Divonis 15 Tahun Bui

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:02 WIB Last Updated 2026-05-20T15:02:47Z

Majelis hakim diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus saat menjatuhkan vonisnya dalam sidang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat menjadi kurir 1 kg kokain. 


Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut diucapkan majelis hakim diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus dalam sidang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (20/5/2026).


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yasir alias Umar dan terdakwa Sarboini alias Boy dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Monita saat membacakan amar putusannya. 


Hakim juga menghukum keduanya dengan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lama tiga tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.


"Apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, terdakwa-terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi untuk melunasi denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari," tambah Monita. 


Hakim berkeyakinan perbuatan keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa-terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Keadaan yang meringankan, terdakwa-terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, terdakwa-terdakwa belum pernah dihukum," kata Monita.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Yasir dan Sarboini agar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.


Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyikapi putusan tersebut, menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. 


Menurut dakwaan yang diuraikan jaksa, kasus ini berawal dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap Munizar alias Munir dan Baharuddin (berkas perkara terpisah) pada 1 April 2025 lalu.


Keduanya ditangkap oleh anggota Polda Sumut di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat terkait kasus 170 gram kokain.


Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Laudin (DPO) yang merupakan satu sindikat dengan para terdakwa. Hasil pengembangan kasus menunjukkan Sarboini turut terlibat.


Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan menerapkan undercover buy kokain demi bisa menangkap Sarboini. Saat polisi yang menyamar menghubunginya, Sarboini mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekannya. 


Sarboini kemudian menginformasikan kepada polisi yang menyamar bahwa kokain tersedia dan mereka pun sepakat bertemu di Simpang Opak, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada 5 Agustus 2025, polisi dan Sarboini bertemu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh. 


Polisi tidak langsung menangkap Sarboini. Mereka kemudian bertemu Yasir di Jalan Seruway. Dalam pertemuan tersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga jual kokain seharga Rp 160 juta.


Beberapa menit kemudian, para terdakwa bersama polisi menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, dengan tujuan menemui Daus untuk melakukan transaksi di pinggir sungai.


Namun situasi justru berubah saat Daus memberikan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai polisi yang menyamar sebagai pembeli.


Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk kabur, akan tetapi Sarboini dan Yasir berhasil ditangkap polisi, sementara Daus berhasil melarikan diri.


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti1 kg kokain serta satu unit telepon genggam milik Yasir. Sementara satu unit ponsel milik Sarboini hilang terbawa arus sungai saat hendak kabur. 


Saat diinterogasi, Yasir dan Sarboini mengaku kokain tersebut mereka dapatkan dari Daus untuk kembali dijual dengan iming-iming akan diberi upah Rp 10 juta. (sh