![]() |
| Gedung LLDIKTI Wilayah I Sumut. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara menegaskan penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Sumatera Utara dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof Drs H. Saiful Anwar Matondang, di Medan, Jumat, membenarkan dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 27 April 2026 untuk memberikan keterangan terkait penyaluran beasiswa KIP di Sumut.
“Benar, saya dimintai bahan keterangan dan data mengenai beasiswa KIP di Sumut,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya memaparkan mekanisme penerima dan penyaluran KIP Kuliah kepada 5.048 mahasiswa yang tersebar di 165 perguruan tinggi di Sumatera Utara.
Menurut dia, seluruh proses penyaluran telah dijalankan sesuai aturan, termasuk terkait pola penyaluran dan peran LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Saiful mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kepala LLDIKTI membentuk Tim Pengelola Beasiswa KIP Kuliah yang terdiri atas tiga staf dari tim kerja akademik kemahasiswaan serta sistem informasi dan data.
Tim tersebut bertugas sebagai penanggung jawab data, pengelola data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan operator tetap KIP Kuliah.
“LLDIKTI tidak mengelola keuangan dan tidak menentukan calon mahasiswa penerima beasiswa KIP. Staf yang ditunjuk hanya melakukan verifikasi data yang diusulkan perguruan tinggi sebelum diteruskan ke pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi swasta melakukan seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah sebelum data dikirimkan ke LLDIKTI untuk diverifikasi.
Selanjutnya, data tersebut diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk dilakukan pemeriksaan ulang terkait status akreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui portal SIM KIP Kuliah.
Menurut dia, mahasiswa penerima beasiswa KIP akan masuk dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan ulang oleh pemerintah pusat.
Saiful juga menegaskan dana beasiswa KIP tidak melalui LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Ia menjelaskan dana ditransfer langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melalui bank penyalur ke rekening perguruan tinggi untuk pembayaran uang kuliah dan ke rekening mahasiswa untuk biaya hidup.
“Peran kami hanya meneruskan data usulan dari perguruan tinggi. Setelah ditetapkan sebagai penerima, pencairan langsung kepada perguruan tinggi maupun mahasiswa penerima,” kata Saiful.









