
Terdakwa Oloan Hamonangan Simamora, penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Oloan Hamonangan Simamora, penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dihukum 1,5 tahun penjara dalam sidang di PN Medan, Rabu (20/5/2026).
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin membacakan vonis terhadap warga Jalan Leman Harahap No. 140 Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu, di Ruang Cakra 7 dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oloan Hamonangan Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," ucap Sulhanuddin.
Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 51 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiel. Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang di persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Sulhanuddin dalam pertimbangan putusan.
Mendengar vonis tersebut, Oloan dan JPU diberi waktu selama 7 hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Hukuman hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Medan yang di persidangan sebelumnya menuntut Oloan 2,5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, ada dua penadah lainnya yang turut disidangkan di PN Medan, yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta. Medy telah divonis empat bulan 29 hari penjara, sedangkan Hariman sendiri divonis tujuh bulan penjara oleh hakim.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa (4/11/2025). Saat itu, Oloan mengetahui rumah Khamazaro yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terbakar.
Kemudian, ia membantu membersihkan puing kebakaran. Setelah itu, Oloan lalu bertemu dengan saksi Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) di SPBU Armed Deli Tua.
Dalam pertemuan itu, Oloan menanyakan keterlibatan Azis dalam kejadian kebakaran itu. Azis kemudian mengakui perbuatannya dan memberikan uang senilai Rp5 juta kepada Oloan supaya tidak menceritakan kejadian kebakaran tersebut ke siapa pun.
Keesokan harinya, tepatnya 5 November 2025, Oloan menggunakan uang tersebut untuk membeli dua unit handphone merek Infinix X680 dan Oppo dari seseorang di Gang Mesjid, Kecamatan Patumbak.
Kemudian pada 7 November 2025, Oloan kembali bertemu Azis di Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, untuk menemaninya menjualkan gelang emas hasil curian. Emas tersebut laku Rp35 juta dan Oloan menerima bagian Rp10 juta.
Selanjutnya, Oloan kembali menerima uang Rp10 juta dari Azis di lokasi yang sama pada 12 November 2025. Uang tersebut digunakan untuk membeli speaker bekas seharga Rp12 juta, memperbaiki sepeda motor Rp2 juta, dan sisanya disimpan serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. (sh)







