
Tim kuasa hukum pekerja dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Sidang perkara hubungan industrial dengan nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn antara PT Eramas Coconut Industries melawan 24 orang pekerja kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat dan para tergugat. Dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan selaku penggugat mengajukan sebanyak 15 bukti surat, sementara para pekerja selaku tergugat menyerahkan 22 bukti surat kepada majelis hakim.
Tim kuasa hukum pekerja dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan menyampaikan menemukan dugaan fakta hukum baru dalam persidangan. Mereka menilai sejumlah bukti yang diajukan pihak perusahaan patut dipertanyakan keabsahannya.
“Salah satu bukti yang diajukan berupa surat pengunduran diri pekerja. Namun tanda tangan dalam surat tersebut diduga berbeda dengan tanda tangan asli pekerja. Selain itu, terdapat beberapa dokumen lain yang tidak memuat tanda tangan pekerja,” ujar tim kuasa hukum pekerja usai sidang.
Atas temuan tersebut, tim advokat pekerja menduga adanya penggunaan alat bukti palsu dalam perkara hubungan industrial tersebut.
Menurut mereka, dugaan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat anjuran Disnaker Deli Serdang, perusahaan disebut diperintahkan membayarkan pesangon kepada pekerja. Sementara itu, dalam surat penetapan pengawas ketenagakerjaan, perusahaan juga diminta membayar kekurangan upah para pekerja.
Kedua dokumen tersebut turut diajukan para tergugat sebagai alat bukti di persidangan.
Pihak pekerja meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan bersikap objektif dan bijaksana dalam memeriksa perkara tersebut.
Selain itu, pekerja juga meminta agar proses pidana terkait dugaan penggelapan upah segera dipercepat dan pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan saksi dari pihak penggugat serta bukti tambahan dari para tergugat.







