
Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Eramas Coconut Industries dan pekerja dengan Nomor 119/Pdt.Sus.PHI/2026/PN Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026), berlangsung lancar.
Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak Tergugat (pekerja) diwakili oleh Kantor Hukum Endang Surya & Rekan.
Majelis hakim menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda jawaban dari pihak Tergugat yang akan disampaikan secara e-court.
Tim kuasa hukum pekerja yang terdiri dari Endang Surya, SH, Akhmad Rivai, SH, dan Marolop Tua Tampubolon, SH, menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan jawaban sekaligus membantah dalil-dalil dalam gugatan Penggugat.
Menurut mereka, gugatan yang diajukan oleh PT Eramas Coconut Industries memiliki argumentasi hukum yang lemah, khususnya terkait permintaan agar surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan mengenai pembayaran pesangon dan penetapan kekurangan upah dinyatakan kadaluwarsa.
Penggugat dalam gugatannya merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023.
Namun, tim kuasa hukum Tergugat menilai dalil tersebut tidak tepat karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025 yang merupakan putusan terbaru.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menegaskan bahwa gugatan pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan dalam jangka waktu satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi atau konsiliasi,” ujar tim kuasa hukum.
Selain itu, mereka menjelaskan bahwa surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang serta penetapan kekurangan upah oleh Pengawas Ketenagakerjaan baru diterbitkan pada tahun 2025.
“Dengan demikian, secara hukum tidak terdapat daluwarsa sebagaimana yang didalilkan oleh pihak Penggugat,” tegasnya.
Pihak Tergugat juga berharap agar proses persidangan PHI ini dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Di sisi lain, mereka turut mendorong agar proses pidana terkait dugaan kekurangan upah atau penggelapan upah yang saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dapat segera dipercepat.
“Hal ini penting guna menciptakan kepastian hukum dan memberikan kemanfaatan hukum bagi para pekerja,” pungkasnya.








