ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus tersangka peracik ulang pod (vape) getar diduga mengandung narkotika di sebuah rumah kos Jalan Banten, Gang Buntu, Medan Sunggal, Sabtu (6/6/2026).
Bersama tersangka R (26), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai disita berbagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah.
Dari penyelidikan petugas, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Dia diduga sebagai pengedar dan peracik vape mengandung narkoba tersebut.
Menurut Rafli, satu vape getar yang diperoleh R dapat diolah menjadi tiga produk baru dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Polisi menyita barang bukti 17 vape getar berbagai merek, 38 cartridge kosong, enam perangkat vape, tiga botol liquid, mesin impulse sealer, alat pres, jarum suntik, plastik klip dan lainnya.
Saat ini, lanjut Rafli, seluruh barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantngi.
“Hasil tes awal menunjukkan Vape Getar yang beredar tersebut positif mengandung narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan di atas pelaku berhasil diungkap,” ujarnya. (sh)








