Notification

×

Iklan

Cipayung Nilai Aksi ODOL Bagian dari Hak Konstitusional, Minta PN Rantauprapat Beri Putusan Berkeadilan

Kamis, 09 Juli 2026 | 16:59 WIB Last Updated 2026-07-09T09:59:47Z

Cipayung Labuhanbatu Raya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Cipayung Labuhanbatu Raya meminta Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana yang menjerat tiga peserta aksi unjuk rasa damai terkait penegakan aturan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).


Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, mengatakan permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 001/EKS/CIPAYUNG.LB.RAYA/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Rantauprapat Tommy Manik.


"Melalui surat tersebut kami memohon kepada Ketua PN Rantauprapat agar mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai Pancasila terhadap perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN Rap," kata Baginda dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (9/7).


Surat tersebut ditandatangani pimpinan organisasi yang tergabung dalam Cipayung Labuhanbatu Raya, yakni HMI, GMNI, GMKI, dan PMII, serta ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.


Dalam surat itu dijelaskan perkara bermula dari aksi unjuk rasa damai yang digelar pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


Aksi tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa bersama Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ) serta Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menurut Baginda, sebelum aksi berlangsung, pemberitahuan telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam pada 11 Juli 2025 untuk pelaksanaan aksi pada 15 hingga 17 Juli 2025.


"Selama kegiatan berlangsung, aksi juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI. Oleh karena itu, kami menilai aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Amos Sihombing, mengatakan substansi tuntutan peserta aksi bertujuan mendukung Program Nasional Zero ODOL serta mendorong penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang masuk dan melintasi jalan.


Menurut dia, Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kabupaten yang telah memiliki pembatasan tonase sehingga aspirasi yang disampaikan peserta aksi pada dasarnya merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, perlindungan infrastruktur jalan, dan keselamatan pengguna jalan.


Amos menilai kriminalisasi terhadap penyampaian pendapat secara damai berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


"Demokrasi tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjamin agar penggunaan hak tersebut tidak dikriminalisasi sepanjang dilakukan secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum," katanya.


Karena itu, Cipayung Labuhanbatu Raya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama terdakwa Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Aripin Saragih menjatuhkan putusan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, rasa keadilan, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.


"Putusan tersebut diharapkan menjadi cerminan penegakan hukum yang berkeadilan, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Amos. (rfn)