Notification

×

Iklan

Inspektorat Periksa Oknum ASN Pemko Medan Diduga Langgar Kode Etik

Rabu, 29 Juli 2026 | 23:51 WIB Last Updated 2026-07-31T16:52:11Z

Inspektorat Kota Medan, telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Pemko Medan bergerak cepat merespons rumor yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


​Melalui Inspektorat Kota Medan, telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Langkah ini tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.


Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," tegas Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026). 


Erfin mengatakan,​ pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.


"​Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tegasnya lagi. 


Sebelumnya, Lurah Paya Pasir Syerly sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. 


“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," jelas Syerly S.Pd., M.A.P. (sh