Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Ungkap Rumah Kos Jadi Gudang Pod Getar, 2 Warga Aceh Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:27 WIB Last Updated 2026-07-10T11:27:47Z

Polisi menginterogasi kedua tersangka kasus ratusan bungkus vape narkoba. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus narkoba jenis pod getar setelah menggerebek rumah kos di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (9/7/26).


Polisi menyita barang bukti sebanyak 680 vape narkoba berbagai merk asal Malaysia dan meringkus dua pria warga Aceh, yakni inisial MY (35) dan MI (28).


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (10/7/2026) menjelaskan, awalnya kedua tersangka ditangkap di warung kopi kawasan Jalan Wahidin, Medan, dengan dengan barang bukti 30 vape narkoba. 


Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos keduanya.


"Dari penggeledahan di kamar kos keduanya ditemukan lebih dari 600 vape narkoba,” jelas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.


Barang bukti vape narkoba itu disimpan pelaku dalam tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur. 


Rafli menyatakan, pihaknya sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. 


"Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun," tegasnya. (sh)