Notification

×

Iklan

4 Terdakwa Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gajah Mada Medan Divonis 1,5 Tahun Bui

Senin, 24 Agustus 2026 | 21:56 WIB Last Updated 2026-08-24T14:56:33Z

Empat terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Empat terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite 8.000 liter dan solar 8.000 liter di SPBU 14.201.192 Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, divonis 1,5 tahun bui.


Keempat terdakwa di antaranya Rional Agus Pranata Tarigan, Ahmad Wahyudin Matondang, Pandapotan M.T. Sirait, dan Evando Situngkir. Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Deny Syahputra dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rional Agus Pranata Tarigan, terdakwa Ahmad Wahyudin Matondang, terdakwa Pandapotan M.T. Sirait, serta terdakwa Evando Situngkir masing-masing dengan pidana penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun)," ucap Deny, Senin (24/8/2025).


Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara jika denda tersebut tidak dapat dibayar.


Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan para terdakwa merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," kata Deny. 


Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa berterus terang selama menjalani persidangan dan para terdakwa belum pernah dihukum.


Atas vonis tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, kompak menyatakan terima. Sehingga, kini vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Sebelumnya, JPU menuntut Rional, Evando, dan Pandapotan dua tahun penjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Sementara Wahyudin dituntut oleh jaksa satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.


Diketahui, keempatnya ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan di SPBU 14.201.192 Jalan Gajah Mada Medan pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat para terdakwa melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.


Awalnya, Pandapotan dan Evando sebagai sopir tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih plat BK 8023 GW dengan kapasitas 16.000 liter ditugaskan mengantar BBM subsidi jenis solar 8.000 liter dan pertalite 8.000 liter dari Depot Pertamina Belawan tujuan SPBU 14.201.139 PT Sepakat Maju Sentosa, Jalan Asrama No. 21 Medan.


Namun, kira-kira pukul 01.00 WIB, Pandapotan menghubungi Rional dan menawarkan kepada Rional bahwa ia ingin menjual BBM tersebut. Mereka kemudian sepakat dengan harga Rp6.000 per liter. 


Selanjutnya sekitar pukul 01.15 WIB, Rional menjumpai Pandapotan dan Evando di Jalan Adam Malik Medan dengan maksud melepaskan GPS dari mobil tangki yang dikemudikan Pandapotan dan Evando.


GPS itu lalu dibawa Rional ke tujuan SPBU di Jalan Asrama Medan, sementara truk tangki diarahkan ke SPBU 14.201.192 di Jalan Gajah Mada Medan. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, Pandapotan dan Evando bertemu dengan Wahyudin yang merupakan pegawai SPBU. 


Di SPBU tersebut sudah tersedia selang dan ember. Evando membuka segel tangki dan memindahkan BBM ke dalam ember, lalu Wahyudin menuangkannya ke tangki pendam SPBU dan sebagiannya ke jeriken. Aksi ilegal ini ternyata dipergoki anggota Polrestabes Medan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat.


Atas perbuatan tersebut, Rional mendapat keuntungan senilai Rp120 ribu, sedangkan Wahyudin dapat untung sejumlah Rp20 ribu setiap kali pembelian BBM subsidi. 


Pandapotan dan Evando telah melakukan aksi tersebut sebanyak sembilan kali dengan jumlah 60–120 liter dan mendapat keuntungan masing-masing Rp180–Rp360 ribu setiap melakukan penjualan BBM. (sh