Notification

×

Iklan

Dirut PT Bismacindo Divonis 7,5 Tahun Penjara Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:23 WIB Last Updated 2026-08-20T14:23:51Z

Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, saat mendengarkan majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.


Di tengah putusan tersebut, Budi juga masih menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.


Putusan perkara Tebing Tinggi itu dibacakan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) malam.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


“Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusannya.


Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Budi Pranoto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.


Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.


Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Usai persidangan, Budi Pranoto memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai vonis tersebut. Ia tidak memberikan tanggapan dan terus berjalan meninggalkan ruang persidangan.


Wartawan kembali menanyakan mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang juga masih menjerat dirinya.


“Ini kan masih ada smartboard Langkat lagi, Bang. Gimana, Bang? Ada kasus yang lain lagi, Bang?” tanya wartawan.


Budi kembali tidak memberikan respons. Pertanyaan lain yang dilontarkan wartawan juga tidak dijawab hingga dirinya meninggalkan area persidangan.


Perkara yang menjerat Budi di Tebing Tinggi berkaitan dengan pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp 14,415 miliar.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menuntut Budi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 600 juta. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.089.648.622 atau sekitar Rp3,09 miliar.


Dalam dakwaan, Budi disebut bersama-sama dengan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra, Drs Bambang Ghiri Arianto, serta Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tersebut.


Pengadaan dilakukan dengan nilai kontrak atau pesanan mencapai Rp 14,275 miliar. PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp 110 juta per unit sebelum pajak.


Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa, PT Bismacindo Perkasa memperoleh smartboard tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga Rp 30 juta per unit termasuk PPN.


Jaksa menyebut terdapat kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 8.218.770.270.


Dalam perkara tersebut, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Idam Khalid yang diserahkan secara bertahap oleh Bahrun Walidin, yang disebut sebagai mitra Budi Pranoto.


Sementara perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat menjadi perkara lain yang masih harus dihadapi Budi Pranoto.


Karena itu, vonis 7 tahun 6 bulan dalam perkara Tebing Tinggi belum mengakhiri seluruh proses hukum yang dikaitkan dengan dirinya.


Atas putusan tersebut, Budi Pranoto maupun JPU memiliki hak untuk menyatakan menerima atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (sh)