ARN24.NEWS — Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga mencuri di rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Pelaku berinisial IW alias Iwan Batak (39) diamankan setelah kepergok warga saat diduga tengah melakukan pencurian sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., mengatakan penangkapan bermula ketika personel Unit Jatanras yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi.
“Saat patroli melintas, tim melihat warga berkumpul dan berteriak maling. Mendengar hal itu, Tim Jatanras langsung bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku,” ujar Wisnugraha saat dikonfirmasi, Minggu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya. Barang bukti tersebut berupa satu buah tang, satu kunci pas, satu obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit telepon genggam merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban berinisial MS (55), seorang dosen. Rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian.
Polisi menemukan satu unit outdoor AC merek Sharp telah dilepas dari tempatnya dan diletakkan di halaman samping rumah.
“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas maupun warga yang sempat mengepungnya,” kata Wisnugraha.
Pelaku kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wisnugraha menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Ia menegaskan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel kepolisian sekaligus sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya bagi rumah yang sedang ditinggal kosong, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun terlibat, yakni IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary. (EL Tarigan)









