Notification

×

Iklan

Penasehat Hukum Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tebing Tinggi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:26 WIB Last Updated 2026-08-04T14:26:15Z

Penasehat hukum keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RA (16), Hutur Irvan Pandiangan, SH, MH, meminta Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi, segera menangkap para terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan, meski laporan polisi telah dibuat sejak 21 Juni 2026.

ARN24.NEWS
- Penasehat hukum keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RA (16), Hutur Irvan Pandiangan, SH, MH, meminta Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi, segera menangkap para terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan, meski laporan polisi telah dibuat sejak 21 Juni 2026.


"Kedatangan kami bersama keluarga pelapor ke Polsek Rambutan pada Senin (3/8) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 21 Juni 2026," kata Hutur di Medan, Selasa.


Menurut dia, pihaknya telah diterima penyidik Unit Reskrim Polsek Rambutan dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Hutur mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam SP2HP tersebut adalah adanya hambatan penyidikan yang menyebut belum terdapat saksi yang mengetahui identitas para pelaku.


"Yang menjadi perhatian kami dalam SP2HP tersebut adalah adanya keterangan mengenai hambatan penyidikan, yakni tidak adanya saksi yang mengetahui identitas para pelaku penganiayaan terhadap para pelapor," ujarnya.


Ia menjelaskan peristiwa bermula saat RA bersama teman-temannya bermain sepak bola di kawasan Perumahan Bajenis Indah, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Setelah pertandingan selesai menjelang waktu Magrib, kelompok lawan meminta pertandingan dilanjutkan. Namun, RA dan rekan-rekannya menolak karena hendak pulang dan menunaikan ibadah.


Menurut Hutur, kelompok pemuda tersebut kemudian diduga menyerang RA hingga situasi menjadi ricuh.


RA kemudian menghubungi ER (19) dan SH (29) untuk datang ke lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian, keduanya juga diduga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka-luka.


Atas peristiwa itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan dengan Nomor LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Juni 2026.


Hutur menyebut hingga kini belum ada satu pun terduga pelaku yang ditangkap, padahal menurut pihak korban identitas maupun keberadaan beberapa terduga pelaku telah diketahui.


Ia berharap Polres Tebing Tinggi memberikan perhatian lebih terhadap penanganan perkara tersebut agar para pelapor memperoleh kepastian hukum.


Sementara itu, ibu kandung RA, Siska Sipangkar, berharap kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus yang menimpa anaknya.


"Saya meminta keadilan dan berharap kasus penganiayaan yang menimpa anak saya segera diusut tuntas," katanya.


Secara terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rambutan Ipda Gunar Gurning membenarkan bahwa SP2HP telah disampaikan kepada pelapor.


"Untuk SP2HP sudah kami kirimkan kepada pelapor," ujar Gunar.


Namun, saat dimintai tanggapan mengenai hambatan penyidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP, termasuk terkait belum adanya saksi yang mengetahui identitas para terduga pelaku, Gunar belum memberikan keterangan lebih lanjut.