Notification

×

Iklan

Polisi Buka Alasan Anggota DPRD Medan Tersangka Pengeroyokan Belum Ditahan, Ini Pertimbangannya

Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:44 WIB Last Updated 2026-08-03T17:44:29Z

Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di Polsek Sunggal pada Sabtu (1/8/2026). (Foto: Kompas)

ARN24.NEWS
– Keputusan Polrestabes Medan yang belum menahan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, meski telah berstatus tersangka dugaan pengeroyokan, menjadi sorotan publik.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan karena tersangka dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.


"Alasan subjektifnya, wajib lapor masih berjalan. Sampai saat ini yang bersangkutan masih rutin memenuhi kewajiban tersebut. Namun proses ini dinamis dan bisa berkembang," kata Calvijn.


Menurut dia, sikap kooperatif tersangka juga menjadi pertimbangan penyidik karena memudahkan proses pemeriksaan lanjutan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.


Selain itu, polisi menegaskan penyidikan perkara tersebut belum berakhir. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.


"Kami masih melihat fakta-fakta di lapangan. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain apabila alat bukti mencukupi," ujarnya.


Kasus ini bermula dari perselisihan antara Antonius dan seorang warga bernama Robin pada 5 Juni 2026. Korban mengaku dikeroyok setelah terjadi cekcok yang dipicu suara mobil saat melintas di depan rumah tersangka.


Merasa tidak mendapat penyelesaian secara kekeluargaan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Hasil penyidikan menetapkan Antonius bersama anaknya sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.


Di sisi lain, Antonius melalui tim kuasa hukumnya membantah melakukan penganiayaan. Pihaknya menegaskan kliennya tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor dan menyebut peristiwa itu dipicu kesalahpahaman.


Meski belum ditahan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. (kmc/red)