Notification

×

Iklan

Polsek Medan Tembung Tangkap Pria yang Ngaku Dibegal Demi Hindari Cicilan Motor

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:04 WIB Last Updated 2026-08-22T09:04:28Z

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan menginterogasi pelaku di Mapolsek Medan Tembung, Jumat (21/8/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Polsek Medan Tembung menangkap seorang pria berinisial Candra (27) yang diduga membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor.


Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Candra mendatangi Polsek Medan Tembung pada Rabu (19/8/2026) pagi dan melaporkan dirinya menjadi korban begal.


Dalam laporannya, Candra mengaku sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna hitam miliknya dirampas pelaku begal di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


"Pelaku mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna hitam akibat dibegal di Jalan Haji Anif," kata Ras Maju, Sabtu (22/8/2026).


Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.


Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan antara keterangan Candra saat membuat laporan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.


"Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas banyak melihat kejanggalan. Pasalnya banyak perbedaan antara keterangan pelaku saat membuat laporan dan fakta yang ditemukan di lapangan," ujarnya.


Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Candra. Dalam pemeriksaan tersebut, Candra akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak dirampas oleh begal.


Motor tersebut ternyata telah dijual oleh Candra dengan bantuan temannya, Rahmadani (26), seharga Rp12 juta.


Polisi kemudian turut menangkap Rahmadani yang disebut membantu proses penjualan sepeda motor tersebut. Atas jasanya, Rahmadani mendapat upah sebesar Rp300 ribu.


Ras Maju mengatakan, Candra sengaja membuat laporan palsu dengan tujuan menghindari kewajibannya membayar cicilan sepeda motor.


"Pelaku mengaku sengaja membuat laporan palsu agar terbebas dari kewajibannya membayar cicilan sepeda motor," jelasnya.


Kapolsek Medan Tembung mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum.


Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap kedua pria tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rfn)