ARN24.NEWS - PT Sekoci mempertanyakan dasar hukum dan proses pengalihan pengelolaan kebun sawit seluas 358,17 hektare yang selama ini dikelola perusahaan tersebut kepada PT Qori Cipta Harapan yang disebut sebagai vendor PT Agrinas Palma Nusantara.
Direktur Utama PT Sekoci Rudyard Simanjuntak mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum pengambilalihan kebun yang berada di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.
"Kami mempertanyakan dasar hukum apa kebun tersebut dinyatakan sebagai eks PT Sekoci," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Senin.
Menurut dia, perkebunan yang dikenal dengan nama "Sekoci" tersebut telah dikembangkan sejak sekitar 1974 oleh sekitar 100 orang pegawai PT Perkebunan III (PTP III) pada masa itu.
Perkebunan itu, kata dia, awalnya dibangun sebagai ajang silaturahmi bagi para pegawai PTP III yang memasuki masa pensiun.
Seiring waktu, sebagian dari para pensiunan tersebut meninggal dunia dan kepemilikan sahamnya dilanjutkan oleh para ahli waris.
"Koperasi Sekoci yang atas kesepakatan bersama pada 1990-an berubah menjadi PT Sekoci merupakan perusahaan perkebunan yang telah lama beroperasi di Desa Sekoci," ujarnya.
Ia menjelaskan PT Sekoci mengklaim memiliki sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan areal perkebunan tersebut, termasuk Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 yang diterbitkan pada 2000 dan berlaku hingga 2035 dengan luas 358,17 hektare.
Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa administratif dan hukum setelah terdapat tindakan pengambilalihan pengelolaan kebun oleh pihak lain.
PT Sekoci juga mempertanyakan munculnya klaim bahwa areal perkebunan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan yang menjadi objek penertiban.
Pihak perusahaan meminta status kawasan dan status hak atas lahan tersebut diverifikasi melalui mekanisme resmi dan dilakukan secara transparan.
Disebut "eks PT Sekoci"
Persoalan kembali mencuat setelah PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan surat pemberitahuan yang menyebut kebun tersebut sebagai "Kebun Eks PT Sekoci" seluas 358,17 hektare dan menyatakan pengelolaannya diberikan kepada PT Qori Cipta Harapan.
Menurut PT Sekoci, kegiatan operasional pengelolaan oleh pihak tersebut mulai dilakukan pada 4 Agustus 2026.
Manajemen PT Sekoci mempertanyakan dasar penggunaan istilah "eks PT Sekoci", mengingat perusahaan tersebut menyatakan masih eksis dan tetap menjalankan kewajiban korporasi, termasuk kewajiban perpajakan.
"PT Sekoci mempertanyakan mengapa proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan atau meminta klarifikasi dari pihak PT Sekoci," katanya.
PT Sekoci pertanyakan pengambilan hasil panen
PT Sekoci juga mempersoalkan pengambilan hasil panen pada 4 Agustus 2026. Menurut keterangan perusahaan, ketika tenaga kerja PT Sekoci melakukan kegiatan di areal perkebunan, buah sawit hasil panen kemudian diambil oleh PT Qori Cipta Harapan.
PT Sekoci mempertanyakan dasar kewenangan pengambilan tersebut, termasuk ke mana hasil panen tersebut dibawa.
Manajemen PT Sekoci menilai persoalan itu bukan hanya menyangkut konflik pengelolaan perkebunan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak badan hukum, serta nasib para pemegang saham yang merupakan pensiunan PTPN.
Tempuh seluruh jalur hukum
PT Sekoci menyatakan akan mempertahankan haknya melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk jalur administratif maupun peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengalihan pengelolaan kebun dibuka secara transparan kepada publik.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta dasar hukumnya dibuka. Jika memang dasar hukumnya ada dan sah, kami siap menghormatinya. Tetapi apabila kebun kami diubah atau dikelola dan tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan mempertahankan hak kami melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata manajemen PT Sekoci.
PT Sekoci berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT Agrinas Palma Nusantara, serta seluruh pihak terkait mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan transparansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Perusahaan juga menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian atas status dan dasar hukum pengelolaan kebun yang selama ini mereka klaim dibangun dan diperjuangkan untuk masa tua para pensiunan PTPN.
"Kami bukan konglomerat. Kami hanya ingin mempertahankan apa yang selama ini kami bangun dan perjuangkan untuk hari tua kami," demikian pernyataan PT Sekoci. (rfn)









