Notification

×

Iklan

Tok! 2 Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas

Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:04 WIB Last Updated 2026-08-26T15:04:38Z

Salah satu terdakwa korupsi Medan Fashion Festival yang divonis bebas majelis hakim Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. 


Begitu juga dengan eks Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi (Diskop) UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan, Anwar Syarif, divonis bebas dalam kasus korupsi senilai Rp 1 Miliar ini..


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin menyatakan perbuatan Erwin tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 1 miliar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.


Dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Hakim berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan pria yang dalam kegiatan MFF tersebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ucap Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (29/8/2026).


Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan supaya Erwin segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya. 


"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut hakim.


Vonis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Erwin dua tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayarnya.


Perbuatan Erwin dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 


Sedangkan eks Kabid UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, juga divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) usai magrib.


"Menyatakan terdakwa Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Sulhanuddin.


Kemudian, majelis hakim memerintahkan agar Anwar segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya. 


"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.


Hakim menyatakan perbuatan pria yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat kegiatan MFF tersebut tidak terbukti terlibat melakukan korupsi kegiatan MFF sebesar Rp 1 miliar sebagaimana yang didalilkan oleh JPU.


Sehingga, dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU tidak terpenuhi menurut hukum. Dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Kemudian, dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Anwar dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayar. Dengan demikian, vonis majelis hakim berseberangan dengan tuntutan jaksa.


Menurut jaksa, perbuatan Anwar dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Untuk diketahui, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,85 miliar. (sh