Notification

×

Iklan

Belanja Bawang di Simpang Limun, Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polsek Medan Kota

Kamis, 03 September 2026 | 01:40 WIB Last Updated 2026-09-02T18:40:35Z

Tersangka pengedar uang palsu diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang pria warga Dusun 1 Mekar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), 'gol' di sel Mapolsek Medan Kota.


Sebab, pria 35 tahun tersebut nekat mengedarkan uang palsu, Selasa (1/9/2026) sekira pukul 10.50 WIB. Ini merupakan kejahatan yang kedua dilakukan tersangka. Dia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2026 lalu. 


"Tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu tersebut di Pajak Simpang Limun," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (2/9/2026).


Disebutkannya, kasus itu terungkap berawal dari tersangka memesan uang palsu melalui online, enam hari sebelum ditangkap. Dia menerima paket uang palsu senilai Rp 1.600.000,- tersebut di Sei Bejangkar, Limapuluh, Batubara. 


Selanjutnya, tersangka menaiki bus berniat mengunjungi saudaranya di Jalan Sekip, Medan Baru. Namun, terlebih dahulu singgah di Pajak Simpang Limun Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.


"Tersangka membeli bawang seharga Rp 5.000,- menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui," terang Poltak Tambunan.


Akal bulus tersangka kemudian dilaporkan Rizki ke Mapolsek Medan Kota, dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan bersama penyidik segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).


"Tersangka mengakui perbuatannya, uang palsu diperoleh dengan cara mentransfer uang untuk beli uang palsu dan diterima dengan cara dikirim dari paket JNT," pungkas Iptu Poltak Tambunan. (sh