
Dante Sinaga saat mengikuti sidang dengan agenda pledoi dalam kasus dugaan korupsi Inalum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyampaikan pembelaan emosional di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026) sore.
Dalam pledoinya, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum itu mempertanyakan perkara yang menjeratnya karena mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya harus menjalani delapan bulan lebih di penjara dengan fungsi jantung hanya 38 persen. Semua penyakit yang membutuhkan perawatan intensif secara medis ini saya jalani dari balik jeruji besi tanpa tahu mengapa saya dipenjarakan," kata Dante dalam pledoinya di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan dipimpin majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.
Dante mengaku selama menjalani penahanan sejak 17 Desember 2025, dirinya terus dihantui pertanyaan mengenai kesalahan yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menurutnya menunjukkan dirinya sudah tidak lagi menjabat di PT Inalum ketika persoalan gagal bayar terjadi.
"Delapan bulan yang panjang bukan karena saya telah mengakui dan menerima kesalahan saya. Sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya?" ucapnya.
Menurut Dante, dirinya terakhir menjabat di PT Inalum pada 15 April 2020. Sementara itu, peristiwa gagal bayar yang menjadi bagian dari perkara disebut terjadi pada 16 Juli 2021, atau lebih dari setahun setelah dirinya tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
"Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa saya sudah tidak lagi menjabat sejak 15 April 2020, sementara peristiwa gagal bayar baru terjadi pada 16 Juli 2021," ujarnya.
Dante juga mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap keluarganya. Ia menyebut istri dan anak-anaknya turut merasakan dampak dari proses hukum yang dijalaninya, termasuk terhadap kesehatan, karier, serta kehidupan sosial keluarga.
Dalam pledoinya, Dante turut menceritakan perjalanan pengabdiannya selama lebih dari 32 tahun di PT Inalum. Ia menyebut perusahaan tersebut bukan hanya tempat mencari nafkah, tetapi telah menjadi bagian dari kehidupannya.
"Saya datang ke perusahaan ini bukan sekadar untuk bekerja. Saya tumbuh di dalamnya, mengabdikan tenaga, pikiran dan lebih dari setengah usia saya di sana," ungkapnya.
Dante menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan PT Inalum, apalagi mengambil keuntungan dari transaksi penjualan aluminium alloy yang kini menjadi perkara pidana.
"Tidak pernah terlintas dalam hati saya untuk melukai PT Inalum. Tidak pernah pula saya berniat mengambil sesuatu yang bukan hak saya, apalagi dengan sengaja bersekongkol untuk merugikan perusahaan yang telah menjadi bagian dari hidup saya," tuturnya.
Ia juga mempersoalkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang sebelumnya diajukan JPU. Menurut Dante, hukuman tersebut sangat berat bagi dirinya, terlebih ia merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Delapan tahun adalah waktu yang sangat panjang. Keluarga yang menunggu, kehidupan yang terhenti dan masa depan yang tidak pernah tahu apakah masih akan sama," katanya dengan nada terbata-bata.
Dante kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menerima komisi, fee, maupun keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan.
"Bagaimana mungkin seorang yang telah lama tidak lagi memegang kendali diminta memikul seluruh akibat dari kejadian setelahnya?" pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama timnya, dalam nota pembelaan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.
Tim menilai tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah, sesuai prosedur operasional standar internal perusahaan dan ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari ancaman kerugian akibat penumpukan produk deadstock.
"Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah," kata Kasmin Sidauruk.
Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.
Menurut Kasmin, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, ketika Dante sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.
Kasmin juga meminta agar Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan kita sangat optimis terhadap majelis hakim ini. Kita lihat arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru ini, itu sangat menjunjung tinggi kebenaran materialnya. Kita optimis kepada majelis hakim ini secara arif dan bijaksana untuk menegakkan hukum dengan membebaskan Dante Sinaga," ujar Kasmin.
Perkara tersebut menjerat 4 terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut Dante Sinaga dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp 500 juta.
JPU menyatakan Dante Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (sh)








