Notification

×

Iklan

Dhody Thahir Jadi Tersangka, Penasehat Hukum Sebut Kriminalisasi Produk Advokat

Sabtu, 12 September 2026 | 15:32 WIB Last Updated 2026-09-12T08:32:18Z

Penasihat hukum H. Dhody Thahir, SE, Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Penasihat hukum H. Dhody Thahir, SE, Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat berpotensi mengancam independensi profesi advokat.


Kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9), Hasrul mengatakan surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan surat atau akta palsu secara fisik, melainkan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.


“Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya,” ujar Hasrul.


Menurut dia, surat tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan Dhody Thahir sebagai klien.


Karena itu, kata Hasrul, apabila perbedaan pendapat atau argumentasi hukum dalam sebuah surat advokat kemudian diarahkan menjadi tindak pidana pemalsuan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap produk advokat.


“Kalau suatu pendapat hukum dianggap keliru, lawan dengan argumentasi hukum. Kalau surat dianggap tidak benar, bantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.


Hasrul mengingatkan pola tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang membutuhkan jasa advokat.


Menurut dia, klien dapat menjadi takut meminta advokat menyampaikan somasi, surat keberatan, pendapat hukum atau dokumen hukum lainnya apabila produk hukum tersebut berpotensi menimbulkan proses pidana.


“Bayangkan akibatnya kalau pola seperti ini dibenarkan. Besok klien akan takut ketika pengacaranya mengirim somasi. Klien juga akan berpikir dua kali sebelum meminta advokat membuat surat keberatan,” ujarnya.


Ia menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni keadaan ketika advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana.


Hasrul menegaskan perlindungan terhadap profesi advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak.


Menurut dia, perlindungan diperlukan agar advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik tidak mudah dikriminalisasi.


“Ini bukan lagi soal Dhody Thahir semata. Ini soal apakah hukum kita masih memberikan ruang aman bagi advokat untuk berbicara, menulis, berargumentasi dan membela kliennya tanpa dihantui ancaman pidana,” katanya.


Ia juga meminta organisasi profesi advokat mencermati perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum terhadap advokat.


“Kalau ini dibiarkan dan menjadi pola, maka dunia advokat bisa rusak. Advokat akan takut menulis, klien akan takut memberi kuasa, dan pihak yang paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan,” ujar Hasrul.


Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta penanganan perkara Dhody Thahir di Polda Sumatera Utara dievaluasi secara objektif, transparan dan profesional.


Mereka juga meminta proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap produk advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesinya.


“Kami tidak meminta advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana: jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk advokat, dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh advokatnya,” tegasnya.


Hasrul menambahkan, advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik memperoleh perlindungan hukum dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat serta ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.


“Kalau batas ini dibiarkan kabur, maka bukan hanya independensi advokat yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum secara bebas dan efektif,” pungkas Hasrul. (rfn)