
Ilustrasi. Terduga empat pelaku diamankan Polres Paluta. (Foto: ARN24.NEWS)
ARN24.NEWS - Kepolisian Resor Padang Lawas Utara (Polres Paluta), Sumatera Utara, menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kosek Putih, Kecamatan Simangambat.
Kapolres Paluta AKBP Dhery Pajariadono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Petugas menangkap tiga orang laki-laki di dalam rumah yang diketahui berinisial AP, MIN, dan RP," kata Dhery, Sabtu (12/9) malam.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9). Dari lokasi, polisi mengamankan satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Sementara MIN dan RP mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AP yang menyebutkan sabu tersebut diantar oleh seorang pria berinisial EI.
Petugas selanjutnya menangkap EI dan mengamankan satu plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu, buku catatan, jaket warna abu-abu, dompet, satu unit telepon seluler Vivo warna hijau, serta uang tunai Rp2,1 juta.
Petugas kemudian kembali melakukan pencarian di sekitar rumah AP. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik assoy warna putih yang berisi sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Secara keseluruhan, total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat bruto 13,83 gram," ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu pucuk senjata airsoft gun merek Colt warna silver yang disimpan di dalam lemari milik AP.
Petugas turut mengamankan 39 butir peluru airsoft yang ditemukan dalam satu bungkus plastik assoy warna putih.
Menurut keterangan polisi, airsoft gun tersebut diduga digunakan AP dalam aktivitas peredaran narkotika.
Keempat orang yang diamankan, yakni MIN, RP, AP, dan EI, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (rfn)








