![]() |
| Penasihat hukum Dante Sinaga saat memberikan komentarnya usai putusan dari majelis hakim. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan PT Inalum dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis salam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari namun tidak membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Dante Sinaga.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut menuntut Dante Sinaga selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kekecewaan itu disampaikan PH Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH bersama tim, seusai majelis hakim membacakan putusannya.
Kasmin menilai putusan tersebut tidak adil karena menurutnya pertimbangan majelis hakim lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan JPU, tanpa mempertimbangkan secara maksimal fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
"Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum," tegas Kasmin.
Ia juga menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai bertentangan dengan keterangan para saksi di persidangan. Salah satunya terkait persoalan deadstock yang disebut dalam perkara tersebut.
"Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan. Termasuk mengenai deadstock tidak ada. Itu kan jelas di persidangan, saksi-saksi semua menyatakan ada. Deadstock ini berarti dari mana ini?" katanya.
Menurut Kasmin, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan Dante Sinaga. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai periode waktu terjadinya kerugian dan perjanjian yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.
"Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MOU yang ditandatangani oleh orang kami dengan MOU yang kedua ada 5 November. Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020, Januari sampai Desember dan juga tahun 2021, itu dijumlahkan?" tutur Kasmin.
Ia mempertanyakan bagaimana kerugian yang terjadi pada periode setelahnya dapat dibebankan kepada Dante Sinaga, sementara menurutnya masa keterlibatan Dante dalam pekerjaan tersebut memiliki batas waktu tertentu.
"Bagaimana mungkin yang tahun 2021 kerugian itu bisa dibebankan kepada ini tadi? Padahal dalam hukum itu diatur bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah atas tindakan yang tidak dibuatnya," ucapnya.
Kasmin juga menyebut Dante Sinaga hanya menjalankan tugas hingga April 2020. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
"Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itu kan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tidak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh hakim," katanya.
Menurutnya, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara berimbang, bukan hanya mengacu pada dakwaan dan tuntutan JPU.
"Bagaimana seorang hakim itu hanya mengambil daripada dakwaan dan tuntutan? Harusnya semua, harus fair. Hakim kan harus begitu," ungkap Kasmin.
Atas putusan tersebut, Tim PH Dante Sinaga menyatakan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan klien dan tim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita," pungkas Kasmin. (sh)









