Majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Fauzan Hasri, seorang sopir truk tangki dihukum 7 bulan penjara karena menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 3.950 liter di Medan.
Majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 40 tahun tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Hasri tersebut dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Lifiana saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menghukum warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu, dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tidak dibayar.
Hakim menyatakan perbuatan Fauzan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Dakwaan tunggal dimaksud, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Lifiana dalam pertimbangan putusan.
Mendengar putusan majelis hakim, Fauzan dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, kompak menyatakan menerima.
Jaksa sebelumnya menuntut Fauzan 10 bulan penjara dan denda senilai Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (sh)












