Notification

×

Iklan

Sidang PHK PT Surya Madistrindo, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Alamat Pemanggilan Tergugat

Kamis, 03 September 2026 | 21:42 WIB Last Updated 2026-09-03T14:42:06Z

Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Rizky Maulana Harahap melawan PT Surya Madistrindo memasuki sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026).


Dalam persidangan tersebut, Rizky selaku penggugat hadir melalui Tim Hukum dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan. Sementara pihak PT Surya Madistrindo selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.


Majelis hakim yang diketuai Zulfida Hanum memeriksa berkas perkara dan menyampaikan bahwa berdasarkan relaas panggilan, alamat tergugat dinyatakan tidak diketahui.


Kuasa hukum penggugat, Marolop Tua Tampubolon, SH, kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa alamat PT Surya Madistrindo menurut pihaknya jelas, yakni di Jalan KL Yos Sudarso Km 7,8, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


"Alamat tergugat sudah sangat jelas berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 7,8, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan," kata Marolop dalam persidangan.


Ia menjelaskan sebelum gugatan PHI diajukan, perselisihan antara pekerja dan perusahaan tersebut telah melalui tahapan perundingan bipartit dan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.


Menurut dia, surat-menyurat dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut ditujukan ke alamat perusahaan yang sama. Bahkan, kata Marolop, pihak perusahaan hadir dalam proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.


"Pada saat mediasi tripartit, tergugat menghadirinya. Selanjutnya sesuai bukti surat keterangan kerja, alamat tergugat juga berada di Jalan KL Yos Sudarso Km 7,8, Tanjung Mulia Medan," ujarnya.


Marolop juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi pihak penggugat, perusahaan tersebut hingga kini masih menjalankan aktivitasnya di alamat tersebut.


Atas kondisi itu, Tim Hukum Endang Surya & Rekan menduga ketidakhadiran tergugat dan persoalan relaas pemanggilan berpotensi memperpanjang proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


"Kami menduga ada itikad buruk untuk tidak mengakui relaas panggilan sidang dan memperlama proses PHI yang seyogianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," kata Marolop.


Tim hukum penggugat menilai persoalan alamat pemanggilan menjadi hal penting dalam proses penyelesaian perkara PHI, terutama apabila alamat perusahaan sebenarnya telah diketahui dan digunakan dalam tahapan penyelesaian perselisihan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.


Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak pekerja yang sedang memperjuangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat memperoleh kepastian hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak PT Surya Madistrindo terkait ketidakhadiran dalam sidang perdana maupun persoalan alamat pemanggilan tersebut.