ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Riau menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah laut.
“Penandatanganan PKS hari ini berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Jumat (16/10).
Sebelum penandatanganan, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana bersama Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, dan Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana memimpin apel gabungan.
Apel tersebut diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, jajaran kejaksaan negeri, serta pejabat utama dari kedua institusi.
Rizaldi menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, koordinasi teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut, serta dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Selain itu, perjanjian tersebut mengatur dukungan di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kodaeral I, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dan nonteknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.
Kerja sama itu juga meliputi sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru.
Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan apresiasi atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
“Kita sepakat dan siap serta komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan penandatanganan perjanjian tersebut tidak hanya menjadi bentuk kesepakatan formal antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang efektif.
“Penandatanganan MoU ini tidak hanya menjadi bentuk kesepakatan formal antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang efektif, menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mengoptimalkan peran masing-masing institusi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin bersama Kepala Kejati Aceh dan Riau juga menegaskan pentingnya implementasi perjanjian tersebut untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mengawal penegakan hukum di wilayah laut.
Penandatanganan PKS itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono, Asisten Pidana Militer Kejati Riau dan Aceh, Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, serta Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Muhamad Ilham Samuda.
Sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara dan pejabat utama Kodaeral I, termasuk Asisten Intelijen, Asisten Operasi, serta Komandan Detasemen Markas Kodaeral I, juga menghadiri kegiatan tersebut. (rfn)














