Notification

×

Iklan

LBH Medan Minta DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan MK

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:58 WIB Last Updated 2026-10-16T12:58:59Z

Kantor LBH Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Presiden dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.


“Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara hukum menegaskan jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat (16/10).


Irvan menyampaikan pernyataan tersebut setelah MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (15/10).


Dalam putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan tersebut. LBH Medan menilai putusan itu menjadi dasar bagi Presiden dan DPR untuk menata kembali ketentuan mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.


Menurut Irvan, revisi undang-undang diperlukan untuk memperjelas perbedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer, sekaligus menjamin proses hukum yang independen dan imparsial.


LBH Medan juga menyoroti independensi peradilan militer, termasuk mekanisme pengisian jabatan hakim serta perlunya penataan sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung.


Lembaga tersebut menilai pembaruan aturan penting untuk memperkuat akuntabilitas penegakan hukum dan mencegah risiko impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI.


Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu dengan pendampingan Tim Supremasi Sipil, yang terdiri atas LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS.


Lenny merupakan ibu dari MHS, yang menurut keterangan LBH Medan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh seorang prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit bernama Riza Pahlevi disebut telah divonis 10 bulan penjara.


Sementara itu, Eva merupakan anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam kebakaran rumah setelah memberitakan dugaan bisnis perjudian.


LBH Medan menyatakan tiga terdakwa sipil dalam perkara kebakaran tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lembaga itu juga menyoroti belum adanya proses hukum terhadap prajurit TNI berinisial Koptu HB yang mereka duga terlibat dalam perkara tersebut.


Pihaknya meminta Presiden dan DPR menindaklanjuti amar serta pertimbangan hukum MK melalui revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Mereka juga meminta Panglima TNI mematuhi putusan tersebut dan memastikan penegakan hukum terhadap anggota TNI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami meminta Panglima TNI untuk patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi dan menghentikan segala impunitas terhadap anggota TNI,” kata Irvan. (rfn)