ARN24.NEWS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi momentum penting untuk memperjelas penanganan perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat (16/10), menyebut MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu melalui Tim Supremasi Sipil yang terdiri atas LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS.
LBH Medan menyebut putusan perkara Nomor 260/PUU-XII/2025 memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Menurut LBH Medan, putusan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
LBH Medan juga menyoroti sejumlah pertimbangan hukum yang berkaitan dengan ketidakjelasan pemaknaan tindak pidana dalam UU Peradilan Militer serta persoalan independensi peradilan militer.
Selain itu, lembaga tersebut menilai sistem penunjukan dan pengisian jabatan hakim militer perlu menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi agar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sejalan dengan prinsip independensi peradilan.
LBH Medan turut menyoroti potensi impunitas dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI. Menurut lembaga itu, penerapan prinsip kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer perlu dikaji dalam kaitannya dengan jaminan peradilan yang adil.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari MHS, yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh seorang prajurit TNI. Dalam rilisnya, LBH Medan menyebut Riza Pahlevi telah divonis 10 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Pemohon lainnya, Eva Meliani Br. Pasaribu, merupakan anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa kebakaran. Peristiwa tersebut terjadi setelah Rico memberitakan dugaan bisnis perjudian yang disebut melibatkan seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
LBH Medan menyebut tiga terdakwa sipil dalam perkara pembunuhan tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, menurut lembaga itu, belum ada proses hukum terhadap Koptu HB yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Atas putusan MK itu, LBH Medan mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.
LBH Medan juga meminta Panglima TNI mematuhi putusan MK serta memastikan penegakan hukum terhadap anggota TNI berjalan tanpa impunitas.
Pihaknya berharap putusan tersebut menjadi dasar bagi pembaruan sistem peradilan militer sekaligus memperkuat jaminan keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. (rfn)














