ARN24.NEWS - Tim gabungan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial FI (27) yang diduga sebagai bandar narkoba serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk airsoft gun dan dua bilah senjata tajam jenis sangkur.
Operasi yang melibatkan Satresnarkoba Polrestabes Medan, BNNP Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Satpol PP itu dilakukan setelah petugas menyelidiki dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan petugas telah melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum menangkap FI.
"Dari tangan FI yang merupakan bandar, kami menyita beberapa paket sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba," katanya.
Setelah menangkap FI, petugas melanjutkan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain berupa sekitar setengah kilogram ganja, sejumlah alat isap sabu, serta timbangan elektrik.
Petugas juga menemukan sepucuk airsoft gun dan dua bilah sangkur. Rafli menduga senjata tersebut dipersiapkan untuk menghadapi petugas saat penggerebekan, meskipun dugaan itu masih perlu didalami melalui penyidikan.
Selanjutnya, FI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menghancurkan dan membakar lapak-lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba di kawasan itu.
Rafli mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut dan melakukan penindakan apabila kembali ditemukan aktivitas transaksi narkoba.
"Sebagai komitmen kami, kami menghancurkan seluruh lapak narkoba yang ada. Kawasan ini nantinya akan kami awasi, dan penindakan serupa akan kami lakukan jika praktik jual beli narkoba kembali ditemukan," ujarnya.
Ia menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat, termasuk mendorong pemulihan bagi pengguna narkoba dan memutus mata rantai peredaran yang dikendalikan bandar. (rfn)














