Notification

×

Iklan

Sengketa PHK di PHI Medan, Kuasa Hukum Pekerja Yakin Bukti Jadi Pertimbangan Hakim

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:00 WIB Last Updated 2026-10-10T14:00:41Z


ARN24.NEWS
- Kuasa pekerja dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Rizky Maulana Harahap dan PT Surya Madistrindo berharap majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara secara objektif dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.


Harapan tersebut disampaikan Ketua DPD RTMM SPSI Sumatera Utara Akhmad Rivai, SH, yang juga bertindak sebagai penerima kuasa dalam perkara Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn.


" Kami yakin dengan bukti-bukti yang ada, majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif, sehingga pekerja mendapatkan keadilan dan kemanfaatan hukum," kata Akhmad Rivai.


Perkara perselisihan PHK tersebut kembali disidangkan di PHI pada PN Medan, Kamis (8/10), dengan agenda penerimaan kelengkapan kedudukan hukum atau legal standing pihak tergugat serta penyampaian jawaban atas gugatan.


Dalam persidangan itu, pihak penggugat Rizky Maulana Harahap diwakili Marolop Tua Tampubolon, SH, dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan. Sementara itu, pihak tergugat, PT Surya Madistrindo, diwakili tim legal perusahaan.


Majelis hakim yang diketuai Zulfida Hanum menerima kelengkapan legal standing pihak tergugat dan jawaban atas gugatan yang disampaikan dalam persidangan.


Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin (12/10) dengan agenda replik atau tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.


Akhmad Rivai berharap proses persidangan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti dan argumentasi yang disampaikan kedua belah pihak secara objektif dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. (rfn)