×

Iklan

Pemerintah Longgarkan Pajak UMKM, Apa Syaratnya?

Jumat, 28 Januari 2022 | 01:13 WIB Last Updated 2022-02-02T08:50:28Z


ARN24.NEWS
-- Dengan hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Pemerintah kembali merubah kebijakan pemungutan bagi usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM.


Dalam UU HPP yang berlaku sejak Januari 2022 ini, ada beberapa perubahan peraturan perpajakan salah satunya batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.


Undang - Undang ini menyatakan, pengusaha UMKM akan dibebaskan pajak PPh, namun dengan syarat tertentu. Syaratnya, UMKM yang berhak menerima pembebasan pajak adalah UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.


Jadi, jika UMKM menghasilkan omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun, maka akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh. 


"Buat perusahaan-perusahaan kecil ini Rp500 juta pertama omzetnya tidak perlu bayar PPH, ini kami taruh supaya memastikan pajaknya tetap final, 0,5 persen dari omzet, tetapi omzet setahun kurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil Nazara wakil Menteri Keuangan dilansir dari bisnis.com. 


Untuk perhitungan PPh usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun.


Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta, maka UMKM terkait tidak dikenakan pajak, sementara jika di atas omzet Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.


Maksudnya, jika UMKM mencatatkan omzet Rp1,2 Miliar dalam satu tahun dan dengan adanya ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta, maka hanya Rp700 juta omzet usaha tersebut yang dikenakan pajak. 


Jika dibandingkan dengan peraturan yang lama, maka pelaku usaha seperti yang dicontohkan sebelumnya harus membayar pajak Rp6 juta karena tarif PPh final adalah 0,5 persen terhadap total omzet.


Sementara dalam ketentuan baru dengan adanya pembebasan dalam Rp500 juta pertama omzet membuat pajak pelaku usaha menjadi Rp3,5 juta.