Notification

×

Iklan

2 Oknum Polisi Tanjungbalai Lolos Dari Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 19:16 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z

Ketua Majelis Hakim Dr Salomo Ginting didampingi majelis hakim anggota, saat membacakan putusan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS -- Nasib berbeda dialami dua dari 11 oknum polisi Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang menjadi terdakwa penggelapan barang bukti 19 Kg sabu. Kali ini, Hendra Tua Harahap dan Rizky Ardiansyah, yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU dengan pidana penjara seumur hidup, akhirnya mendapat putusan lebih ringan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 Miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.


Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Salomo Ginting didampingi 4 majelis hakim anggota, yang dihadiri JPU dan para terdakwa dengan didampingi penasehat hukum melalui video zoom pada persidangan yang di gelar di Ruang Cakra PN Tanjungbalai, Selasa (15/2/2022).


Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak menerima dan menjual narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan beberapa kali menerima hibah uang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.


Sementara dalam pertimbangan majelis hakim pada pokoknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karena majelis hakim menilai jika para terdakwa berada pada penerima perintah dalam rangkaian satu komando pada unit satu Reskrim Narkoba yang dipimpin oleh saksi Wariono.


Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum masing-masing mengatakan banding. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.


Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya 3 oknum polisi lainnya yang juga sebagai terdakwa dalam kasus serupa yakni, Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra, divonis mati.


Vonis terhadap terdakwa Wariono dan Tuharno sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Berbeda dengan terdakwa Agung Sugiarto Putra yang divonis pidana mati, sementara oleh jaksa menuntut dengan pidana penjara seumur hidup.


Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP.


Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut. (sh)