Ratusan kotak barang bawaan awak kapal KM Rejeki Bersama 38 yang diamankan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan dan melakukan penindakan terhadap 238 kotak barang bawaan awak kapal KM. Rejeki Bersama 38.
"Pada Sabtu, 19 Februari 2022 lalu, Bea dan Cukai Teluk Nibung telah melakukan penindakan atas 238 kotak barang-barang bawaan awak kapal yang diangkut dengan KM. Rejeki Bersama 38," kata Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung melalui Kasi P2, Musliadi, Rabu (23/2/2022).
Musliadi menjelaskan, ratusan kotak barang-barang yang diamankan itu merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan, dengan rincian, 231 karton produk olahan makanan dan minuman, 2 karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas asal Malaysia.
"Jika diperkirakan, nilai barang tersebut sekitar Rp150 Juta, sementara perkiraan kerugian negara sekitar Rp30 Juta," jelasnya.
Untuk dugaan pelanggaran, kata Musliadi, melanggar UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, pada Pasal 53 ayat 4, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.
"Tindak lanjutnya, seluruh barang bukti yang telah dibongkar dari KM. Rejeki Bersama 38, saat ini sudah diamankan di tempat penimbunan Pabean Bea dan Cukai Teluk Nibung dan ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara," kata Musliadi.
Ia menceritakan bahwa, ketika melakukan proses penindakan, secara tiba-tiba sekelompok massa datang dan naik ke atas kapal kemudian mengambil paksa sebagian barang bawaan awak kapal.
Namun melihat kejadian itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kota Tanjungbalai, Pelindo, dan Lanal Tanjungbalai Asahan, dengan respon cepat datang ke tempat kejadian untuk melakukan pengamanan.
"Setelah kedatangan personil polisi dan Lanal, massa langsung membubarkan diri dan situasi kembali kondusif. Tindak lanjut terhadap penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian, dan terhadap nakhoda dan seorang ABK telah dimintai keterangan," tandas Musliadi. (sh)