Notification

×

Iklan

Empat Terdakwa Perampokan di Toko Emas Pasar Simpang Limun Diadili

Rabu, 09 Februari 2022 | 23:34 WIB Last Updated 2022-02-09T16:34:42Z

Empat terdakwa (bawah) menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Empat terdakwa kasus perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/2/2022). 


Keempat terdakwa yakni Jhon Albertus Sitorus (32), Dian Rahmat (26) keduanya warga Jalan Menteng VII, Medan Denai, Prayogi alias Bedjo (25) warga Jalan Bangun Sari, Kedai Durian, Medan Johor dan Farel Ghifari Akbar (22) warga Jalan Garu I, Medan Amplas. Sedangkan seorang terdakwa, Hendrik Tampubolon yang disebut sebagai otak pelaku, telah meninggal dunia saat pra rekonstruksi. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra menguraikan dalam dakwaannya, pada bulan Agustus 2021, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon, merencanakan aksi perampokan toko emas.

 

"Pada 21 Agustus 2021, Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.


Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek sekaligus digunakan untuk memakainya. 


Lebih lanjut, kata JPU, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa scoopy milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, menggunakan jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau. 


Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan toko mas di Pasar Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah mensurvei, mereka kemudian menjadikan Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F sebagai target. 


Singkat cerita, pada 26 Agustus 2021, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan. 


Kemudian, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Setelah selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.


"Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata Laras Pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri," beber JPU.


Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut, menuju Jalan M Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet.


Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram


"Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," pungkas JPU dari Kejari Medan ini.