Ilustrasi |
ARN24.NEWS -- Dedi Tetra Utama mengamuk. Pria yang akrab disapa Pakcik meluapkan amarah besarnya. Sampai-sampai senjata api (senpi) pun berbicara. Alat pembunuh itu dilesakkannya ke atas sebagai peringatan. Apa yang bikin Pakcik murka?
Dilansir salah satu media online nasional, kesal Pakcik karena karena orang ketiga. Orang ketiga dimaksudnya bukannya karena istrinya berslingkuh atau tetangga. Namun kepada sang mertua yang dijadikan orang ketiga dalam kasus ini.
Pasalnya, sang mertua kerap mengurusi rumah tangganya. Meski hal yang sering terjadi, tapi Pakcik yang kini berusia 47 tahun masih bisa menahan diri. Dia tetap sabar, pun apa yang dicampuri sang mertua.
Namun beberapa hari kemarin, emosi Pakcik tak tertahan lagi. Dengan arogan sambil meluapkan murkanya, Pakcik meletuskan senjata yang berada di genggamannya itu. Dorrrr.....satu peluru mengarah ke udara. Nyatanya satu peluru itu belum meredakan amarah Pakcik.
Dengan garangnya, Pakcik pun mengarahkan senpi ke wajah sang mertua. Tak dinyana, riuh seketika di sekitar kampung tempatnya bermukim di Gandus, Palembang, Sumatera Selatan. Pun demikian warga berusaha melerai, jangan sampai Pakcik menembakkan senpinya kepada mertuanya.
Usai peristiwa itu, rupanya sang mertua merasa tak senang. Alhasil, laporan masuk ke meja polisi tepatnya di Gandus Palembang. Tak butuh waktu lalu bagi petugas kepolisian untuk meringkus Pakcik.
"Saat kejadian, tersangka ini emosi dengan mertuanya karena masalah rumah tangganya selalu dicampuri oleh mertuanya," ujar Kapolsek Gendus Palembang, Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian, Jumat (11/2/2022).
Atas ulah pelaku yang menodongkan senpi ke mertuanya dan adanya laporan dari korban, kemudian anggota segera mengamankan tersangka ke Mapolsek Gandus Palembang.
"Tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi jenis FN dan amunisinya," ungkap Kusyanto.
Kusyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal senpi yang dimiliki tersangka Pakcik. "Atas perbuatannya itu tersangka terancam dikenakan pasal 335 KUHP Pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara," sebut Kapolsek Kusyanto.
Sementara itu, tersangka Pakcik hanya bisa tertunduk lesu usai dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang. "Saya emosi pak, urusan rumah tangga saya selalu dicampuri," pungkasnya. (snd/saze)