Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana korupsi dalam pengiriman paket pos cepat dan agen pos. (Istimewa) |
ARN24.NEWS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana korupsi dalam pengiriman paket pos cepat dan agen pos.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Karyawan BUMN ini memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri periode 2017 sampai 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus mengatakan pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi pengiriman paket pos cepat ke luar negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyerahan tersangka Gunardi (40) beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang," ujarnya, Jumat, 11 Februari 2022.
Dikatakan Kasat, tersangka merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yakni petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.
"Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket Pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratom di Agen pos Agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 sampai bulan Agustus 2018," katanya.
Firdaus mengatakan akibat perbuatan warga Jalan Mangaan VIII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.276.023.709,10.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.








