Notification

×

Iklan

Kajati Sumut Idianto Diuji Periksa Notaris Elviera Diduga Kebal Hukum

Sabtu, 05 Maret 2022 | 12:52 WIB Last Updated 2022-03-05T05:52:28Z

Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan. Kini Kejati Sumut dipimpin Kajatisu yang baru, Idianto SH MH dan akan diuji dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang notaris cantik yang disinyalir kebal hukum ini. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Sampai saat ini Majelis Kehormatan Notaris (MKN) belum mensetujui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Notaris Elviera dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah yang merugikan negara sekitar Rp39,5 miliar. Padahal, pemeriksaan Notaris Elviera sangat penting dalam kasus kredit macet PT KAYA di Bank BUMN tersebut untuk mengetahui aliran dananya. 


Apalagi, akibat dugaan penggelapan yang diduga melibatkan Notaris Elviera dan pengembang itu menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan yang sebelumnya masih lancar.


Sebelumnya, Kejati Sumut sudah 3 kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Notaris Elviera. Namun, sampai saat ini MKN belum menyetujuinya. Bahkan, Elviera juga pernah dipanggil sebagai PPAT namun tidak juga hadir karena belum mendapatkan izin dari Ketua MKN, Imam Suyudi.


Menanggapi itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Nuriyono SH, menegaskan Ketua MKN yang juga menjabat Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, dinilai seperti melindungi notaris Elviera.


Menurut Seketaris PUSHPA Sumut itu, Undang-undang kenotarisan dibuat bukan untuk menjadi pelindung bagi pelaku tindak pidana. Melainkan untuk mempermudah menyelesaikan permasalah hukum, khususnya di bidang kenotarisan.


"Kalau memang tidak bersalah, biarkan saja lah diperiksa, kenapa tidak diizinkan, kan aneh ini," tegas Nuriyono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022) siang.


Nuriyono menilai, tindakan yang dilakukan MKN seolah-olah melindungi Notaris Elviera dan diduga menghalang-halangi Kejati Sumut dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu instansi penegak hukum.


"Kok jadi seperti kebal hukum notaris ini. Kalau seperti ini enak kali lah. Nanti, ada notaris yang bersalah, tapi mau diperiksa gak diizinkan MKN. Karena gak diperiksa selamat dari jeratan hukum. Aneh itu namanya. MKN itukan naungannya Kemenkumham, instansi penegak hukum juga. Seharusnya mempermudah kejaksaan, bukan malah seperti ini," sesalnya.


Karena itu, alumni Universitas Medan Area (UMA) itu juga meminta agar Kepala Kejati Sumut yang baru, Idianto SH MH serius dan tegas menangani perkara yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah ini.


"Nah, inikan Kajati baru, kita lihat apa upaya-upaya yang dilakukannya terhadap sikap dari MKN yang tidak mengizinkan notaris ini. Jangan karena sesama instansi pemerintah jadi segan dan akhirnya saling melindungi," katanya.


Nuriyono juga berharap agar Kajati Sumut yang saat ini dijabat Idianto, dapat bersikap tegas dan profesional untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di bank plat merah ini.


"Gak ada yang kebal hukum. Kalau perlu, laporkan ketua MKN, dengan pasal menghalangi-halangi proses penyelidikan. Jangan hanya pasrah aja karena tidak diizinkan, harus tegas," pungkasnya.


Terpisah, Kasi Penkum Yos A Tarigan menegaskan kalau pihaknya tinggal menunggu surat ijin pemeriksaan terhadap Notaris Elviera dari MKN.


"Tadi kita tanya ke Tim Pidsus, terhadap surat tersebut Tim menunggu balasan dari MKN," jawab Yos, Sabtu siang.


Kasus mafia tanah ini sendiri terbongkar oleh Kejati Sumut yang membongkar kejahatan pengembang Takapuna Residence, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kejati Sumut menemukan Canakya Suman, Direktur KAYA menggelapkan 35 sertifikat lahan. 


Sertifikat tersebut kemudian dijual Canakya kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank BTN cabang Medan dan menjadi kredit macet. Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga berkerja sama dengan Mujianto, pemilik PT Agung Cemara Realty dan notaris cantik bernama Elviera. 


Pengadilan Negeri Medan menyatakan Canakya bersalah dan dihukum 28 bulan penjara pada Desember 2020. Dia terbukti menjual semua sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan Bank BTN rugi hingga Rp14,7 miliar. (sh)