Notification

×

Iklan

Pemko Medan Dinilai Lemah Tegakkan Perda Tentang Pengelolaan Persampahan

Rabu, 16 Maret 2022 | 19:50 WIB Last Updated 2022-03-16T12:54:21Z

Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS -- Anggota DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM menegaskan, Pemko Medan dinilai lemah menegakkan Perda No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan, sehingga masyarakat masih sembarangan buang sampah. Akibatnya, drainase di Kota Medan tersumbat dan menimbulkan  banjir.

      

"Demi terwujudnya Medan 'Rumah Kita' yang bebas sampah dan bebas banjir,  harus ditegakkan Perda No 6/2015. Kalau tidak, Kota Medan akan tetap banjir, karena seluruh drainase akan tersumbat oleh sampah," tegas Parlaungan Simangunsong, Rabu (16/3/2022) di Medan, seusai melakukan kegiatan reses di Jalan Mapilindo Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.


Menurut mantan anggota DPRD Medan yang ikut membahas Perda No 6/2015 tersebut menjelaskan, dalam Perda itu sudah jelas diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan didenda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp50 juta dan  6 bulan kurungan.


Bagi masyarakat yang melihat orang lain  membuang sampah secara sembarangan, ujar Parlaungan, bisa segera  melaporkannya kepada aparat kelurahan dan kecamatan, akan diberikan insentif, sehingga akan terdeteksi siapa saja yang buang sampah sembarangan.


"Perda tersebut sudah cukup bagus, sehingga harus diterapkan secara tegas di lapangan, agar masyarakat tidak lagi sembarangan buang sampah. Begitu juga dendanya, harus dijalankan, agar Medan bisa seperti Kota Yogyakarta dan Surabaya yang sudah menerapkan Perda tersebut," tegasnya


Politisi Partai Demokrat ini meyakini, Kota Medan akan sulit maju, jika penerapan Perdanya pun asal-asalan, sehingga perilaku masyarakatnya tidak akan berubah serta tetap tidak ada kesadaran membuang sampah pada tempatnya, tetapi buang sampah ke sungai dan parit sekitar tempat tinggalnya.


"Di sini kita minta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera memerintahkan Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Medan untuk menegakkan Perda tersebut secara tegas, agar masyarakat tidak lagi  membuang sampah sembarangan ke sungai maupun parit sekitar pemukiman masyarakat," tandasnya. (sh)