ARN24.NEWS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, mencatat telah menuntut pidana mati terhadap 10 orang terdakwa sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk penegakan hukum maksimal terhadap kejahatan berat.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk mengatakan tuntutan pidana mati tersebut diajukan terhadap terdakwa perkara tindak pidana narkotika dan pembunuhan berencana.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menuntut 10 terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati,” kata Putra saat dihubungi dari Medan, Rabu (31/12).
Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum (Kasubsi Pidum) Putra Siregar menambahkan penuntutan pidana mati dilakukan setelah jaksa penuntut umum menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Penilaian tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan di pengadilan.
Putra menegaskan, perbuatan para terdakwa dinilai memiliki dampak luas, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta merusak tatanan sosial, sehingga layak dituntut dengan pidana paling berat.
“Oleh karena itu, penuntutan dengan pidana mati dinilai tepat sebagai bentuk keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan berat,” ujarnya.
Ia berharap tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain penindakan tegas, Putra menambahkan bahwa Cabjari Labuhan Deli juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif dengan menghentikan satu perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Satu perkara telah kami hentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan dan pengembalian keadaan seperti semula,” kata Putra.












