Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS -- Oknum Polisi Polsek Delitua, Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang sempat viral karena nyaris digebuki massa karena peras pengendara kini divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menilai, lelaki 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara yang tak punya kelengkapan administrasi kendaraan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim.
Dikatakan hakim adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan.
"Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, antara terdakwa dan korban sudah terjadi perdamaian," kata hakim.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Bripka Panca memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
JPU Julita dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan. Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.
"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan. Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.