Notification

×

Iklan

VIDEO : JPU Tuntut Bervariasi 4 Terdakwa Perampok Bersenjata di Toko Emas Pasar Simpang Limun Medan

Rabu, 09 Maret 2022 | 10:41 WIB Last Updated 2022-03-09T03:42:18Z


ARN24.NEWS
-- Empat terdakwa perkara perampokan toko emas di pajak simpang limun, Kota Medan dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra di ruang Cakra 9 Pengadilan (PN) Medan, Selasa, 08 Maret 2022.


Adapun keempat terdakwa yang dituntut yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22) masing-masing pidana penjara selama 11 tahun. Sedangkan terdakwa Dian Rahmat (26) dituntut 8 tahun penjara. 


Dalam persidangan beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar secara virtual tersebut, keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.