Notification

×

Iklan

Iklan

9 Komplotan Geng Motor 'Garuda Hitam' Diringkus Polresta Deli Serdang

Selasa, 31 Mei 2022 | 08:49 WIB Last Updated 2022-05-31T01:49:00Z

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus pengerusakan yang dilakukan kelompok geng motor, di Mapolresta Deli Serdang. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
-- Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana  pengerusakan oleh geng motor 'Garuda Hitam' yang aksi brutalnya sempat membuat heboh warga.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan terkait kronologis kejadian sampai akhirnya polisi berhasil mengamankan 9 tersangka. 


Kesembilan tersangka yang diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA berinisial IYS, SJM, RA, DSH, VZN, CIM, HA, DRA, dan DPY. 


Informasi dihimpun, para tersangka yang diamankan ini tergabung dalam kelompok Geng Motor Garuda Hitam (GH). 


Kejadian sendiri berawal pada 22 Mei 2022 sempat terjadi perselisihan antara salah satu anggota GH dengan anggota Geng motor Z (Zervanos) di kawasan Galang. 


Kemudian anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-temannya bahwa ia telah dipukuli. Mendengar keterangan tersebut, seorang anggota berinisial MRA (masih dalam pencarian) mengarahkan teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam. 


Hingga Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, usai mengetahui informasi keberadaan tim geng motor Z di salah satu kawasan cafe yang ada di Galang, selanjutnya sekitar 100 orang anggota geng motor GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut, tepatnya di Cafe Pos Tiga Jalan Sersan Arifin, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan. Galang, Kabupaten Deli Serdang.


Ketika melihat jumlah geng motor GH yang datang sangat banyak, kelompok Z yang ada di lokasi pun segera kabur. 


Alhasil geng GH tidak berhasil menemui anggota geng Z, namun berlanjut dengan melakukan pengerusakan secara bersama-sama di cafe tersebut dengan melempari batu dan melakukan pengerusakan dengan menggunakan pisau jenis celurit. 


Pemilik cafe yang kaget dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh anggota GH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang. 


Dengan sigap, Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan. 


Kemudian mendapat info beberapa teman mereka ditangkap polisi, anggota GH kembali akan melanjutkan aksi balas dendam kepada geng Z tepatnya pada 29 Mei 2022 malam hari. Namun ini dapat digagalkan oleh personel Polsek Galang dan Pagar Merbau yang pada saat itu melakukan patroli gabungan secara rutin. 


Selanjutnya hasil dari pengembangan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya dan kini total dari pelaku yang diamankan sejumlah 9 tersangka. 


Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bapas karena diketahui usia para tersangka masih di bawah umur. 


"Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap melakukan pencarian kepada para pelaku lainnya," tegas Kapolresta.


"Kepada para tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara,"  pungkasnya. (has)