ARN24.NEWS -- Pelayanan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) kembali dibuka pada Senin (9/5/2022).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan setelah libur Idul Fitri, masyarakat bisa mengurus surat-surat kendaraan mulai besok.
"Pelayanan sudah bisa besok, sudah mulai berjalan lagi tepat waktu," kata Firman, Minggu (8/5/2022).
Firman mengatakan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan dan surat BPKB mereka bisa segera mendatangi kantor pelayanan terdekat. Waktu pelayanan yaitu mulai pukul 08.00 sampai 16.00.
Selain BPKB dan STNK, Ditlantas juga kembali membuka layanan perpanjangan dan pembuatan SIM.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat masa liburan, masih bisa melakukan perpanjangan hingga 17 Mei 2022. (tst)