ARN24.NEWS -- Polres Labuhanbatu akhirnya membebaskan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PA (51) yang sempat diamankan karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Pinang, pada Minggu, 1 Mei 2022 kemarin.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan IRT itu dikembalikan kepada keluarganya, karena tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan barang terlarang tersebut.
"PA merupakan korban akibat ulah anaknya. PA membesuk anaknya dengan membawa makanan dan minuman, yang sebagiannya merupakan titipan dari teman anaknya. Teman anaknya sisipkan narkoba untuk diantar PA," ujar Martualesi, Kamis (5/5/2022).
Martualesi menyampaikan, PA dipulangkan karena berdasarkan fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine, PA dari narkoba. Narkoba itu tanpa disadari dibawa PA setelah anaknya yang divonis 4,6 tahun penjara, menyuruh rekannya berinisial R membeli narkoba.
"Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut, pada hari Minggu (1/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang," sebut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Sebelumnya, kata Kasat, PA didatangi R di rumahnya yang beralamat di Jalan Simarkaluang Kota Pinang dan disaksikan suaminya Parlindungan Simbolon (51). R menitipkan satu plastik jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.
"Setelah menitipkan lalu R pergi. Selanjutnya suami - istri mengunjungi anaknya di lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas lapas," sebut Kasat.
"Kemudian suami - isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menelepon kembali supaya datang ke lapas. Setelah tiba di lapas dengan disaksikan bersama personil Polsek Kota Pinang, petugas lapas yang curiga dengan Jljus berisi barang terlarang dibuka. Petugas menemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," sambungnya.
Selanjutnya, kata Kasat, PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022, dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Kemudian pada Selasa 03 Mei 2022, telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandung PA.
BS anak PA akhirnya mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1juta berat 1,5 gram bruto.
BS mengaku menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R.
"BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO," jelas Martualesi.
Dalam hal ini, kata Kasat, terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat.
"PA bersama suaminya dijadikan sebagai saksi dan terhadap R yang hingga kini masih diburu petugas," pungkasnya.
Sementara itu, PA mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah membebaskan dirinya.
Ia tak menyangka anak kandungnya, BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepada dirinya.
"Saya tak menyangka anak kandung saya tega melakukan hal ini kepada saya," ujar dengan berurai air mata di hadapan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.