ARN24.NEWS -- Posko Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan terlihat berdirikan di depan Gg. Syahruddin yang ditempati beberapa petugas untuk berjaga di posko tersebut. Namun ada pemuda yang terlihat ribut di posko tersebut.
Setelah ditelusuri wartawan, ternyata pemuda tersebut adalah warga yang tertangkap tangan oleh petugas pada saat hendak membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Sementara pemuda itu sendiri berdasar pengakuannya berdomisili di kawasan Kanal, Delitua.
Saat ditanya kepada petugas bernama Ogy Tanjung (ASN pada seksi Trantib Kelurahan Sitirejo IIIl) menjelaskan, bahwa posko tersebut adalah program yang telah dibentuk lurah dengan tujuan untuk menjaga ruas protokol SM Raja Medan, tetap bersih.
"Karena sering warga sekitar bahkan dari luar juga membuang sampah secara liar dan sembarangan di lolasi ini pada rentang waktu sore hingga malam hari," katanya.
Sementara, Lurah Sitirejo III, Albena Boang Manalu saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022) membenarkan, bahwa posko ini dilakukan untuk penjagaan kebersihan dan sekaligus untuk menghalau dan melarang kegiatan berjualan PKL di sepanjang Jalan SM Raja Medan.
"Adapun kegiatan berjualan di atas trotoar, parit dan jalan dilarang berdasarkan Perda Kota Medan dan kegiatan tersebut juga sering menimbulkan kemacetan dan masalah sampah kota," katanya.
Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya juga sangat setuju dan mendukung program ini karena pedagang kali lima (PKL) ini sangat meresahkan dan berharap kondisi seperti ini dapat terus bertahan.
Hasil pantauan di lokasi tersebut, kegiatan posko tersebut berlanjut sampai pukul 6.00 pagi dan pedagang tidak ada yang berani berjualan dan kondisi jalan juga tampak lancar. (has)