Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Kasus 11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Sabu Sitaan Ditangkap

Jumat, 20 Mei 2022 | 09:44 WIB Last Updated 2022-09-13T11:21:45Z
Hendra Syahputra Sitorus (36) alias Tile, pria yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada rangkaian kasus 11 mantan Polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang menjual sabu hasil sitaan pada akhirnya tertangkap. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Hendra Syahputra Sitorus (36) alias Tile, pria yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada rangkaian kasus 11 mantan Polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang menjual sabu hasil sitaan pada akhirnya tertangkap.

Nama Tele sebelumnya terungkap dalam fakta persidangan dan disebut-sebut sebagai orang yang membeli sabu hasil sisihan dari tangan oknum Polisi di Tanjungbalai pada bulan Mei tahun 2021 lalu.


Hakim di PN Tanjungbalai telah memvonis seluruh terdakwa. Tiga orang dari 11 rombongan mantan Polisi itu divonis hukuman mati. Sedangkan sisanya ada yang dihukum penjara seumur hidup, 18 tahun bahkan ada yang 1 tahun penjara.


“Iya jadi Tile ini merupakan DPO kasus narkoba yang melibatkan oknum personel Polres Tanjungbalai, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).


Putu menerangkan, Tile ditangkap di sebuah hotel di kota Medan. Ia ditangkap berdasarkan pengembang kasus seorang bandar narkoba bernama Irwansyah Putra (35) alias Bantut yang lebih dulu ditangkap pada 14 April 2022 lalu.


“Proses penangkapannya melalui undercover buy, personel kita pura pura membeli sabu dari tersangka IP alias Bantut. Terus kami kembangkan lagi sehingga dapat informasi barang tersebut berasal dari Tile,” kata Putu.


Selain menangkap keduanya, Polisi menyita banyak barang bukti narkoba berjenis sabu dan pil ekstasi pada kasus ini.


“Dari tersangka IP berhasil kita sita sabu seberat 503 gram dan ekstasi 280 butir. Kemudian dari tersangka Tile kami sita uang sebesar Rp 100 juta uang hasil penjualan narkoba,” kata Putu.


Sekedar diketahui, saat itu AKBP Putu Yudha Prawira menjabat sebagai Kapolres Tanjungbalai ketika mencuatnya kasus 11 Polisi yang merupakan anggotanya di Satuan Narkoba dan Polairud kedapatan menjual sabu hasil sitaan / tangkapan ke bandar narkoba termasuk Tile.