Notification

×

Iklan

Iklan

Kasi Intel Bentrok dengan Wartawan Saat Wawancara Kajari Dairi

Kamis, 19 Mei 2022 | 22:42 WIB Last Updated 2022-05-19T15:44:50Z

Ket Foto : Kasi Intel Bentrok dengan wartawan saat wawancara Kajari Chandra Purnama, soal dugaan korupsi yang melibatkan istri Bupati Dairi.

ARN24.NEWS
-- Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Erwin Tarigan SH bentrok dengan wartawan saat mendampingi Kepala Kejaksaan Dairi (Kajari), Chandra Purnama SH, MH dalam sesi wawancara, di depan Kantor Kejari di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 11.05 WIB. 


Aksi dorong terjadi, setelah Syarifudin Siregar, wartawan harian Analisa menyampaikan pertanyaan kedua seputar kinerja Kejaksaan Dairi dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar RP. 5,4 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, yang melibatkan Romi Mariani Simarmata, istri Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu.


Wawancara 'doorstop' dengan wartawan itu awalnya berlangsung tertib. Chandra Purnama bersedia memberikan klarifikasi hal penanganan kasus dalam tuntutan pengunjuk rasa dari Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (AP2N) Kabupaten Dairi. 


Ketika dicecar pertanyaan, Kajari terkesan menghindar. Pertanyaan menohok wartawan tentang kinerja kejaksaaan, dengan menyebut tersiar kabar, bahwa Kasi Intel sebelumnya, David Sihombing (telah dimutasi dari Kejari Dairi) sudah tiga kali memanggil Bunda PAUD, Romi M Simarmata, namun tak sekalipun hadir. Dimana marwah Kejaksaan?


Entah apa sebab, tiba-tiba saja Tarigan spontan mendorong Syarifudin, hingga nyaris terjatuh dan akhirnya Chandra Purnama pun meninggalkan wartawan dan segera masuk ke Kantor Kejari, dan pagar kantor ditutup petugas dengan pengawalan ketat.


Sejumlah wartawan menyaksikan peristiwa itu. Mereka mengecam tindakan jaksa arogan yang telah menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, menggali untuk memberitakan sebuah informasi yang akurat dan berimbang.


"Kami wartawan bekerja dan dilindungi UU Pers 40/1999 dan Kode Etik Dewan Pers. Tindakan jaksa telah melukai wartawan yang melakukan liputan di lapangan," ujar Manurung wartawan di Dairi.


Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dairi, Rudianto Sinaga, yang turut dalam liputan itu dan prosesi wawancara dengan Kejari untuk mengambil visual, juga mengecam tindakan arogan jaksa itu.

 

Rudi menegaskan, agar Kejari Dairi menegur anggotanya dan segera meminta maaf serta menghormati tugas-tugas wartawan.

 

"Wartawan itu mitra kerja Kejaksaan. Ini tindakan kekeliruan dan melukai tugas-tugas pers," imbuh Rudianto Sinaga.