Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Perpajakan Dirut PT MKM

Kamis, 12 Mei 2022 | 12:00 WIB Last Updated 2022-05-12T05:00:15Z

Terdakwa Jhon Jerry selaku Dirut PT MKM saat diserahkan ke JPU Kejari Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM).


Penyerahan tahap II ini diserahkan penyidik Perpajakan dan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejari Medan, Selasa, (10/5/2022) di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan.


"Iya, benar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intel Simon SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).


Dikatakan Simon, tersangka selaku Direktur Utama PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.


"Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujarnya.


Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp 5.375.517.860,- (Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).


"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (sh)