Notification

×

Iklan

Iklan

Tewaskan 4 Penumpang, Saksi Bilang Sopir Angkot Maut Nekat Terobos Pintu Perlintasan Kereta

Selasa, 24 Mei 2022 | 22:40 WIB Last Updated 2022-05-24T15:40:44Z

Para saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Sebanyak 5 saksi didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan Karto Manalu (40), sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang.


Kelima saksi yang dihadirkan sekaligus oleh JPU dari Kejari Medan, Selasa (24/5/2022) di Cakra 4 PN Medan yakni petugas jaga pintu perlintasan kereta Riza Abdilah, masinis kereta Dedi Aditya Tarigan, pemilik angkot Efendi Tarigan, sopir satu Zakaria Peranginangin serta asisten masinis Ferry Putra Pratama.


"Waktu itu Saya nggak lihat langsung peristiwa angkot yang dikemudikan terdakwa ditabrak kereta api. Setelah dapat sinyal kereta mau lewat pintu perlintasan dari kedua arah berlawanan, palang perlintasan sudah diturunkan. Belakangan diketahui sopirnya nekat menyalip kendaraan lainnya di depan yang sudah berhenti. Dilewatinya ujung palang pintu sampai ke pinggir jalan Pak hakim. Pantat angkotnya yang kena (ditabrak kereta)," urai Riza Abdilah menjawab pertanyaan hakim ketua Oloan Siahaan.


Menurut saksi, potret buram tidak tertibnya para pengendara di kawasan Jalan Sekip tersebut hampir setiap hari terjadi.


"Bandal-bandal kali orang itu. Ada aja yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api. Nggak ada kecelakaan. Baru ini (angkot) terjadi yang dikemudikan terdakwa," katanya lagi.


Saksi masinis kereta Dedi Aditya Tarigan menerangkan, angkot yang dikemudikan Karto Manalu yang nekat menerobos perlintasan kereta tidak terlihatnya.


"Kecepatan kereta antara 45 sampai 50 km per jam, pak Hakim. Kalau misalnya angkot terlihat tiba-tiba, kereta gak bisa mengerem mendadak," katanya.


Di bagian lain Oloan Silalahi menganjurkan agar JPU Ramboo Loly Sinurat lewat atasannya menyurati pihak Satlantas kepolisian dan Dinas Perhubungan agar dilakukan tes urine kepada para supir.


"Kalau positif mengandung narkoba sebaiknya dicabut saja izin mengemudinya. Ini sampai ada korban (4 orang tewas) loh. Ada dilakukan tes urine terdakwanya Pak jaksa?" timpal Oloan dan dijawab Ramboo, ada.


"Nanti kami masukkan dalam surat tuntutan Yang Mulia," timpal Ramboo Loly Sinurat.


Sementara sebelumnya saksi Zakaria Peranginangin menerangkan, terdakwa sudah biasa menjadi sopir serepnya dan sebelumnya tidak ada masalah.


"Sudah kenal 15 tahun. Sebelumnya nggak ada masalah Pak," tegasnya didampingi pemilik angkot, Efendi Tarigan.


Terdakwa Karto Malau dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 KUHPidana yakni pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Atau dakwaan kedua, Pasal 338 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 311 ayat (4) (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau keempat, Pasal 310  ayat (4) (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang tersebut, Sabtu (4/12/2021) lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang. Terdakwa tidak sabar antre saat kereta api melintas. (sh)