ARN24.NEWS - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir yang menyebut nama Rapidin Simbolon.
Permintaan tersebut disampaikan Tim Advokasi LSM JAMAK Ungkap Marpaung saat mendatangi Kantor Kejati Sumut, Senin (9/2/2026), sekaligus menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 439 K/Pid.Sus/2023.
“Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti sejumlah aksi sebelumnya sekaligus mengantarkan surat permohonan tindak lanjut atas putusan kasasi MA tersebut,” kata Ungkap.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan Majelis Hakim kasasi MA yang diketuai Dr. H. Eddy Army pada perkara terpidana Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, disebutkan adanya fakta hukum terkait pihak yang dinilai memanfaatkan atau menikmati dana penanganan COVID-19.
“Dalam putusan kasasi itu disebutkan bahwa mantan Bupati Rapidin Simbolon menikmati dana COVID-19. Itu tertulis dalam putusan, namun sampai saat ini tindak lanjutnya belum ada,” ujar Ungkap.
Ungkap menyebutkan, berdasarkan surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-923/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penanganan laporan dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir telah dilimpahkan kepada Kepala Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Selain itu, kata dia, surat Jampidsus Kejaksaan Agung RI Nomor R-696/F.2/Fd.1/3/2025 tertanggal 28 Februari 2025 juga telah diterbitkan yang meminta Kejati Sumut menindaklanjuti laporan tersebut.
“Karena itu kami datang hari ini untuk mendesak Kejati Sumut agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ungkap juga mempertanyakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut karena hingga hampir satu tahun sejak surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung diterbitkan, belum terlihat perkembangan penanganan perkara.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sudah ada, surat dari Jampidsus juga ada. Kenapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti? Ini membuat publik bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurut dia, apabila perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang belum ada tindak lanjut, seharusnya ada kejelasan hukum. Namun perkara ini sudah ada putusannya dan menyangkut kepentingan publik,” kata Ungkap.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Mohon kepada Bapak Kajati Sumut agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana COVID-19 berdasarkan putusan kasasi Jabiat Sagala, supaya ada kepastian hukum dan tidak menjadi beban institusi kejaksaan,” ujarnya.
Secara terpisah, Rapidin Simbolon saat dimintai tanggapan terkait adanya surat Kejaksaan Agung yang meminta Kejati Sumut menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana COVID-19, meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada Kejati Sumut.
“Silakan dikonfirmasi ke Kejati Sumut,” kata Rapidin singkat.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.
“Coba kita cek dulu,” ujar Harli saat dihubungi, Senin sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke bidang terkait di lingkungan Kejati Sumut.
“Nanti kami cek dulu, ya. Akan kami tanyakan ke Bidang Pengawasan,” kata Rizaldi. (rfn)












