Notification

×

Iklan

Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:29 WIB Last Updated 2026-02-08T08:30:43Z

Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang di Inalum. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), termasuk dugaan praktik pencurian sparepart oleh vendor binaan


Permintaan ini disampaikan manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola pengadaan di perusahaan BUMN tersebut.


Direktur PT SSE, Halomoan H, menyatakan pihaknya siap membuka seluruh fakta terkait dugaan permainan dalam proses pengadaan suku cadang di Inalum.


Menurutnya, persoalan ini tidak semata sengketa bisnis, melainkan menyangkut aspek penegakan hukum dan tata kelola perusahaan negara.


“Ini bukan hanya soal sengketa pengadaan antara SSE dan Inalum yang belum menemukan titik temu, tetapi sudah menyangkut penegakan supremasi hukum,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).


Halomoan menyatakan keyakinannya bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Persoalan Merek dan Kartu Inspeksi

Sengketa bermula dari penolakan Inalum terhadap suku cadang yang dikirim SSE. Inalum disebut mengakui barang tersebut berasal dari pabrikan Meidensha, Jepang, namun menolak karena pada fisik barang tidak tercantum merek Meidensha.


SSE mempersoalkan alasan tersebut. Halomoan menyebut terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang.


Dalam kartu inspeksi yang diterbitkan Inalum, suku cadang tercatat bermerek Meidensha, namun pada fisik barang hanya tercantum keterangan “Made in Japan” dan “Genuine Part” tanpa logo Meidensha.


“Kartu inspeksi adalah dokumen resmi penerimaan barang. Kalau tertulis bermerek Meidensha, identitas itu seharusnya juga ada di fisik barang,” katanya.


SSE juga mengklaim telah mengantongi surat keterangan dari Satuma sebagai OEM Meidensha yang menyatakan produk yang dikirim SSE merupakan produk asli. 


SSE bahkan menuding bahwa barang yang selama ini diterima Inalum dari vendor binaan justru tidak sesuai dengan pedoman gambar dan dinyatakan palsu.


Halomoan menyebut dugaan ketidaksesuaian ini telah berlangsung bertahun-tahun, yang menurutnya mencerminkan lemahnya pengawasan internal atau dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses inspeksi dan penerimaan barang.


Sengketa PO dan Delivery Order

Selain penolakan barang, SSE juga mempersoalkan tidak diterbitkannya Delivery Order (DO) oleh Inalum. Manajemen Inalum beralasan Purchase Order (PO) telah melewati batas waktu suplai sesuai klausul kontrak sehingga tidak dapat diamandemen.


Namun, SSE mengklaim telah terjadi kesepakatan penjadwalan ulang dalam rapat koordinasi pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 yang dihadiri perwakilan direksi Inalum dan tim logistik. Kesepakatan itu dituangkan dalam notulen rapat dan daftar hadir yang ditandatangani kedua belah pihak.


“Seluruh barang kami serahkan lebih awal dari jadwal yang disepakati, tetapi DO tetap tidak diterbitkan dengan alasan PO sudah lewat waktu,” ujar Halomoan.


SSE menilai sikap tersebut mencerminkan tidak profesionalnya pengelolaan pengadaan dan logistik di internal Inalum.


Dilaporkan ke KPK, Minta Kejagung Turun Tangan

Polemik ini telah dilaporkan SSE ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditembuskan ke Kementerian BUMN. 


Sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Utara juga mendesak KPK dan Kejagung, khususnya Kejati Sumut, untuk mengusut dugaan persoalan tata kelola pengadaan di Inalum, termasuk isu penjualan aluminium alloy dan dugaan pencurian sparepart.


Selain itu, sejumlah pihak menilai sengketa ini mencerminkan potensi maladministrasi akibat inkonsistensi kebijakan internal serta lemahnya kepastian hukum bagi mitra kerja BUMN.


Meski demikian, SSE mengaku masih membuka ruang penyelesaian nonlitigasi.


“Kami mengedepankan komunikasi serta penyelesaian administratif yang transparan dan berkeadilan sesuai nilai AKHLAK BUMN,” kata Halomoan. (rfn)